Beranda IKN Afif Rayhan Harun Minta Dinas PUPR Kota Samarinda Kaji Penyebab Tanah Longsor...

Afif Rayhan Harun Minta Dinas PUPR Kota Samarinda Kaji Penyebab Tanah Longsor di Kecamatan Sungai Kunjang

0

Portalikn.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun soroti banjir lumpur di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Beberapa waktu lalu, warga Jalan Kelapa Gading Gang II RT 15, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, harus berjuang membersihkan banjir lumpur akibat tanah longsor yang menimpa wilayah mereka.

Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, atau yang biasa disapa Afif, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk mengkaji ulang penyebab tanah longsor tersebut.

Dirinya mencurigai bahwa banjir lumpur yang merendam sejumlah rumah di wilayah tersebut disebabkan oleh kegiatan perataan tanah di Perumahan Premiere Hill. Ia mendesak PUPR Samarinda untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait aktivitas perumahan di lokasi tersebut.

“Kalau dari saya pribadi, seharusnya PUPR Samarinda mengkaji ulang, dan warga dihadirkan serta ditanyakan kenapa segel yang ada bisa dilepas padahal izin belum jelas. Kalau izinnya sudah jelas, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi,” tegas Afif kepada awak media, Selasa (12/11/2024).

Afif juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak pengembang perumahan kepada warga sekitar. Ia menilai, jika segel dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena proses perizinan sudah terpenuhi, maka hal ini harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau tidak salah, kontraktornya memang sering bermasalah. Maka, Dinas PUPR Samarinda perlu menegur mereka. Saya berharap pihak pengembang mengkaji ulang pembukaan segel, dan jika izin memang terpenuhi, hal itu harus dijelaskan kepada warga setransparan mungkin,” lanjutnya.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda, Afif meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda dan PUPR Samarinda untuk segera turun tangan dan meninjau lokasi tersebut secara langsung.

“Saya harap Plt Wali Kota memperhatikan hal ini dengan serius. Ini kan wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, dan harapan saya PUPR Samarinda segera menindaklanjutinya. Segel harus dipastikan dibuka dengan alasan yang jelas, dan Plt Wali Kota harus bertindak tegas. Kasihan warga yang rumahnya terendam lumpur dan barang-barangnya rusak tanpa ada ganti rugi,” pungkasnya. (adv/fwz/dprdkaltim).

Artikulli paraprakPimpinan DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal Bahas Agenda Kegiatan DPRD
Artikulli tjetërDarlis Pattalongi Ingatkan Generasi Muda Untuk Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Nilai-Nilai Budaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini